Featured Post

Komik Islami istri

Gambar
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Qs. At-Tin [95]: 4) Jangan sepelekan bercermin! Dengan cermin, orang yang hatinya berpenyakit akan terlena dengan paras, takjub dengan rupa, tanpa ingat untuk bersyukur pada yang telah mencipta. Dengan cermin, orang yang kurang bersyukur akan mengeluhkan titik noda dan jerawat kecil. Dia lupa dengan nikmat sehatnya permukaan kulit yang lainnya, dan hanya berfokus pada satu kecil noda.  Maka seutas  doa singkat itu mudah mudahan dapat menarik kita dari kebanggaan melambung, atau dari ketidak syukuran diri atas nikmat sebaik-baik ciptaan Dia Yang Maha Mencipta. Ada hikmah dari indahnya paras, karena di balik keindahan itu ada pula ujian untuk bersyukur atau kufur. Pun, di balik noda titik jerawat atau sedikit cacat itu ada hikmah pula, bahwa Allah telah menciptakan kita dengan sebaik-baik penciptaan. Maka maukah kita bersyukur? Komik Islami Lainnnya...

Hukum Memakan Katak Dan Jual Belinya

Hukum Makan Katak

Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
.
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
.
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.

Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
.
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)

Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
.
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Allahu a’lam

Komentar

Visitor

Online

Related Post