Featured Post

Komik Islami istri

Gambar
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Qs. At-Tin [95]: 4) Jangan sepelekan bercermin! Dengan cermin, orang yang hatinya berpenyakit akan terlena dengan paras, takjub dengan rupa, tanpa ingat untuk bersyukur pada yang telah mencipta. Dengan cermin, orang yang kurang bersyukur akan mengeluhkan titik noda dan jerawat kecil. Dia lupa dengan nikmat sehatnya permukaan kulit yang lainnya, dan hanya berfokus pada satu kecil noda.  Maka seutas  doa singkat itu mudah mudahan dapat menarik kita dari kebanggaan melambung, atau dari ketidak syukuran diri atas nikmat sebaik-baik ciptaan Dia Yang Maha Mencipta. Ada hikmah dari indahnya paras, karena di balik keindahan itu ada pula ujian untuk bersyukur atau kufur. Pun, di balik noda titik jerawat atau sedikit cacat itu ada hikmah pula, bahwa Allah telah menciptakan kita dengan sebaik-baik penciptaan. Maka maukah kita bersyukur? Komik Islami Lainnnya...

Hukum Beribadah Ngawur Dan Kreatif Tanpa Dalil

Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, IG, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan.

Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?”
.
Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,
.
الأصل في العبادات التحريم
.
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
.
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).
.

Komentar

Visitor

Online

Related Post