Featured Post

Komik Islami istri

Gambar
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Qs. At-Tin [95]: 4) Jangan sepelekan bercermin! Dengan cermin, orang yang hatinya berpenyakit akan terlena dengan paras, takjub dengan rupa, tanpa ingat untuk bersyukur pada yang telah mencipta. Dengan cermin, orang yang kurang bersyukur akan mengeluhkan titik noda dan jerawat kecil. Dia lupa dengan nikmat sehatnya permukaan kulit yang lainnya, dan hanya berfokus pada satu kecil noda.  Maka seutas  doa singkat itu mudah mudahan dapat menarik kita dari kebanggaan melambung, atau dari ketidak syukuran diri atas nikmat sebaik-baik ciptaan Dia Yang Maha Mencipta. Ada hikmah dari indahnya paras, karena di balik keindahan itu ada pula ujian untuk bersyukur atau kufur. Pun, di balik noda titik jerawat atau sedikit cacat itu ada hikmah pula, bahwa Allah telah menciptakan kita dengan sebaik-baik penciptaan. Maka maukah kita bersyukur? Komik Islami Lainnnya...

Batasan Aurat Untuk Wanita Yang Perlu Muslimah Ketahui

BATASAN AURAT ANTARA SESAMA WANITA & WANITA DENGAN MAHRAMNYA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Saudariku rahimakillah ketahuilah, walau sesama wanita atau dengan mahram, masih ada batasan aurat yang tidak boleh saling melihat atau bersentuhan di batasan aurat tersebut.

Allah 'azza wa jalla berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
.
"...Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka...” [An-Nur: 31]

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa para wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tentu termasuk anggota tubuh tempat perhiasannya tersebut, kepada selain suami, mahramnya dan sesama wanita.

Dan ayat yang mulia ini sekaligus memberi isyarat batasan aurat yang boleh dilihat oleh mahram dan sesama wanita, yaitu sebatas anggota tubuh tempat perhiasannya.

Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,

أما ما يجوز للمرأة أن تبديه من زينتها لمحارمها غير زوجها فهو وجهها وكفاها وخلخالها وقرطاها وأساورها وقلادتها ومواضعها ورأسها وقدماها
.
Adapun perhiasan yang dibolehkan bagi wanita untuk menampakkannya kepada mahramnya selain suaminya adalah:
- Wajahnya.
- Dua telapak tangannya.
- Perhiasan di pergelangan kakinya.
- Gelang tangannya.
- Kalung lehernya.
- Semua anggota tubuh tempat perhiasan tersebut.
- Kepalanya.
- Dua kakinya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/296 no. 2923]

Komentar

Visitor

Online

Related Post