Featured Post

Komik Islami istri

Gambar
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Qs. At-Tin [95]: 4) Jangan sepelekan bercermin! Dengan cermin, orang yang hatinya berpenyakit akan terlena dengan paras, takjub dengan rupa, tanpa ingat untuk bersyukur pada yang telah mencipta. Dengan cermin, orang yang kurang bersyukur akan mengeluhkan titik noda dan jerawat kecil. Dia lupa dengan nikmat sehatnya permukaan kulit yang lainnya, dan hanya berfokus pada satu kecil noda.  Maka seutas  doa singkat itu mudah mudahan dapat menarik kita dari kebanggaan melambung, atau dari ketidak syukuran diri atas nikmat sebaik-baik ciptaan Dia Yang Maha Mencipta. Ada hikmah dari indahnya paras, karena di balik keindahan itu ada pula ujian untuk bersyukur atau kufur. Pun, di balik noda titik jerawat atau sedikit cacat itu ada hikmah pula, bahwa Allah telah menciptakan kita dengan sebaik-baik penciptaan. Maka maukah kita bersyukur? Komik Islami Lainnnya...

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Komentar

Visitor

Online

Related Post